Beranda | Artikel
Mentalak Istri Selama Sebulan
Minggu, 4 Juli 2004

MENTALAK ISTRI SELAMA SEBULAN

Oleh
Lajnah Daimah Lil Ifta.

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Bagaimana hukumnya talak satu yang dibatasi oleh waktu tertentu seperti seseorang mengatakan kepada istrinya : “engkau tertalak satu selama sebuan”. Apakah termasuk talak? Dan apakah berdosa jika sebelum habis satu bulan ia mencampuri istrinya ? Dan perlu diketahui bahwa pada saat itu istrinya masih tetap tinggal serumah”.

Jawaban
Talak tersebut jatuh satu dan ia boleh merujuknya kembali. Talak tidak dibatasi oleh waktu tertentu, barangsiapa yang mengatakan kepada istrinya ; “Engkau saya talak satu dalam masa sebulan atau setahun”, maka setelah talak tersebut jatuh, tidak dibatasi oleh waktu lagi. Apabila talak tersebut bukan talak tiga atau bukan talak dengan cara istri membayar biaya, maka boleh baginya kembali rujuk kepada istrinya selagi masih dalam masa iddahnya.

[Fatwa Lajnah Daimah Lil Ifta]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/883-mentalak-istri-selama-sebulan.html